Abdul Muntholib |
Penyebaran virus corona (rate of tranmission) di Kota Malang yang terus merangkak naik kian membuat Pemkot Malang harus berjuang keras menangkalnya.
Tidak saja berupaya agar persebaran terus melebar, tapi juga menangani dampak dari adanya korona itu. Salah satu ikhtiar Pemkot Malang menangkal persebaran virus
itu dengan terbitnya Surat Edaran No 13 Tahun 2020 Tentang Kesiapsiagaan Dunia Usaha dalam Menghadapi Corona Virus Disease (Covid 19). Dalam surat edaran Wali Kota Malang yang diterbitkan 21 April 2020 itu menempatkan dua sisi yang seakan berlawanan. Satu sisi, SE yang dijadikan sebagai panduan bagi dunia usaha itu mengajak masyarakat terbiasa dengan menjaga protokol kesehatan mencegah Covid 19.
Karena dalam SE itu ada kewajiban setiap tempat usaha menyediakan hand sanitizer, memastikan semua karyawan dalam kondisi sehat dan terbebas dari potensi terpapar korona. Mulai harus menjalani pengecekan suhu, jika ada gejala demam, flu, gangguan pernapasan, sakit tenggorokan, diharuskan dilakukan pemeriksaan oleh tim medis. Anjuran lain supaya menjauhi kerumunan, menghindari berpelukan, maupun jabat tangan. Bertransaksi dengan konsumen pun harus jaga jarak minimal 1 meter dengan orang lain.
Di sisi lain, SE itu seperti ”palu godam” yang memukul sendi-sendi ekonomi masyarakat. Karena ada banyak pembatasan dan bahkan pelarangan usaha. Yang dibatasi operasionalnya misalkan saja restoran, warung kopi, kedai, dan sejenisnya, hanya dibolehkan buka mulai pukul 07.00 sampai 20.00. Itu pun konsumen tidak boleh berkerumun dan dilarang makan/minum di tempat. Semua layanan menggunakan sistem take away alias bawa pulang atau pesan antar saja. Sedikit banyak kebijakan ini berdampak berkurangnya omzet atau pendapatan usaha. Karena kalau biasanya ada restoran yang buka 24 jam misalnya, dengan SE itu, waktu buka hanya 13 jam. Termasuk jam buka mal, toko-toko, minimarket juga dibatasi hanya pukul 20.00.
Bahkan yang ekstrem, SE itu menutup usaha tempat wisata, hiburan, warung internet, tempat fitnes dan sejenisnya. Sehingga otomatis, usaha jenis ini tidak ada pemasukan dana sama sekali. Padahal orang yang terlibat dalam bisa saja sampai ribuan. Pengusaha bidang perhotelan dan travel pun ikut kelimpungan. Ketika tempat wisata tutup, maka hotel terimbas, usaha transportasi pun langsung terdampak signifikan.
***
APBD Kota Malang Terkuras
tersedot. Rinciannya, Rp 2,15 miliar dialokasikan untuk peningkatan kapasitas penanganan kesehatan. Sedangkan Rp 83,57 miliar untuk jaring pengamanan sosial (Rp 26,24 miliar), tambahan belanja tidak terduga (Rp 30,37 miliar), dan penyediaan alat dan sarana
kesehatan (Rp 26,96 miliar). Dana itu berasal dari alokasi belanja tidak terduga APBD 2020 (Rp 2,15 miliar) dan dari refocusing dan realokasi APBD 2020 (Rp 83,57 miliar). Itu
baru tahap awal. Masih akan ada dana-dana lain sebagai cadangan dari APBD Kota Malang yang disiapkan untuk penanganan dampak virus Covid-19. Karena kas keuangan Kota Malang pada 2019 masih menyisakan (silpa/sisa lebih pembiayaan anggaran) Rp 743 miliar. Sebanyak Rp 484 miliar sudah di-plot di APBD Induk Kota Malang tahun 2020. Sisa dari Silpa yang sudah di-plot ini masih relatif banyak, yakni Rp 259 miliar. Sebagian dari silpa ini yang disiapkan untuk penambahan dana penanganan Covid-19. Sejumlah program untuk dipindah ke penanganan cepat, bijak dan tepat sasaran guna menangani dampak pandemi. Pergeseran anggaran pada APBD 2020 itu legal
karena ada banyak payung hukumnya. Di antaranya UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara, Peraturan Pemerintah No 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Ada pula Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2019 tentang Peningkatan Kemampuan dalam Mencegah, Mendeteksi dan Merespons Wabah Penyakit, Pandemi
Global, Kedaruratan Nuklir, Biologi dan Kimia. Termasuk juga payung hukum yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, maupun Peraturan Gubernur. Bahwa pergeseran anggaran, dalam situasi pandemi ini, disahkan sepanjang diambilkan dari dana kegiatan yang bersifat bisa ditunda. Seperti perjalanan dinas luar kota, luar negeri, studi banding, sosialisasi, rapat kerja (raker), rapat koordinasi (rakor), maupun bimbingan teknis. Tentunya dana yang digeser itu harus fokus dipakai untuk penanganan yang berkaitan dengan wabah Covid-19 ini. Misalkan untuk pembuatan ruangan isolasi baru di Rumah Sakit, berbagai peralatan untuk isolasi seperti AC dan alat bantu pernapasan, pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) bagi dokter dan perawat yang menghadapi pasien Covid-19 secara langsung. Pembelian disinfektan, alkohol, thermal scanner, sarung tangan, dan hand sanitizer, untuk tempat-tempat umum sebagai upaya preventif.
Pengawasan ketat agar dana hasil realokasi itu tidak salah sasaran. Masuk kantong sana dan kantong sini yang tidak jelas. Pintu bagi peluang melakukan korupsi anggaran penanganan Covid-19 ini harus ditutup serapatrapatnya. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun sejak awal sudah mengancam akan menghukum maksimal
(dalam satu artikel media menyebut hukum mati) bagi siapa pun yang mengkorup dana Covid-19 ini.
M) dan sisanya dari Lain-Lain Pendapatan yang Sah. Di atas kertas, harusnya proyeksi ini bisa dicapai. Karena mengacu pada tahun 2018 dan 2019, tren kenaikan PAD Kota Malang meningkat drastis. Pada 2018 misalnya, dari target PAD Rp 486,3 M, akhirnya terealisasi Rp 556,7 M (114,7%). Sedangkan pada 2019, dari target Rp 533,5 M, justru tembus Rp 591,3 M (Rp 110.8 M). Maka, tak salah jika Pemkot Malang pasang target kenaikan Rp 198 M pada 2020 ini. Apalagi setelah ada perubahan organisasi perangkat daerah (OPD) ”pengumpul pundi-pundi” Pemkot Malang dari Badan Pelayanan Pajak Daerah
(BP2D) menjadi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
berat.
Menghadapi pandemi virus Covid-19 seperti saat ini, tidak salah jika Pemkot Malang mencurahkan seluruh kemampuan untuk penanganan kesehatan warganya. Kucuran dana miliaran rupiah dari hasil realokasi anggaran demi mencegah penyebaran virus mematikan
itu sah-sah saja. Hanya, yang jangan dilupakan juga soal pemulihan ekonomi warga. Oke lah, bantuan sosial dari beragam sumber telah digelontorkan ke masyarakat
kurang mampu. Ini memang sedikit menjadi pelepas dahaga. Namun sifatnya sementara. Tidak akan mungkin terus-terusan dana bansos digelentorkan. Maka, prioritas Pemkot Malang berikutnya, harus menemukan jalan lain untuk menggerakkan roda perekonomian.
pertumbuhan ekonomi Kota Malang paling buruk: -31,5%. Kabupaten Malang justru tumbuh positif hingga 11,76 persen. Sedangkan Kota Batu mengalami tren yang
stabil di angka 0,20 persen.
pelajar dan mahasiswa. Nah, sejak awal Maret lalu, ketika sekolah dan kampus diliburkan, ratusan ribu pelajar/mahasiswa balik ke kampung halaman, maka ekonomi di Kota Malang seolah lumpuh. Unit-unit usaha, mulai mal, toko, warung makan yang biasanya jadi
segmen mahasiswa menjadi sepi. Padahal usaha perdagangan itu menjadi sektor terbesar di Kota Malang. Sementara sektor pangan, Kota Malang harus ”impor” ke
daerah lain. Salah satunya dari Kabupaten Malang. Inilah mengapa pertumbuhan ekonomi Kabupaten Malang di era pandemi virus Covid 19 sampai 11, 76%.
sektor usaha dengan kebijakan yang pro-pengusaha. Sisi pengusaha harus diberikan banyak stimulus. Barangkali teori tradisional yang sudah berabad-abad ditemukan ini
bisa dipakai: the carrot and stick approach (pendekatan wortel dan cambuk). Artinya, satu sisi kebijakan Pemkot Malang harus meringankan beban pengusaha. Salah satunya selama bisa tiga sampai enam bulan ke depan membebaskan pajak retribusinya, sehingga ekonomi
pengusaha bisa berkembang.
perekonomian berputar dan berkembang. Pemkot Malang pun tidak perlu ragu untuk membuat kebijakan pembebasan pajak retribusi dalam waktu tertentu ini, sebab payung hukumnya jelas. Salah satunya Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang) No 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.
perpajakan, kebijakan belanja negara, termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program
pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara.
retribusi pajak. Ini memang berisiko pada keringnya kantong APBD. Akan terjadi defisit budget pada tahun 2020 ini. Terpenting, tujuan menumbuhkan perekonomian
berhasil. Sehingga di tahun-tahun mendatang ekonomi bergairah dan pajak penghasilan atau pajak pendapatan kembali meningkat. Kebijakan carrot and stick approach
ini ibarat mundur satu langkah untuk maju banyak langkah. Tentu kebijakan ini tetap harus meminta persetujuan legislatif.
Sebanyak 50 inovasi atau jurus yang sudah berhasil diterapkan, terasa masih kurang untuk bisa mempertahankan prestasi ”over target” selama beberapa tahun terakhir. Untuk saat ini memang belum pas bicara target PAD Rp 731 M dulu, terpenting bagaiamana, agar PAD tidak terlalu jeblok. Kalau Pemkot Malang memberi toleransi PAD cukup 50% dari target
saja, Bapenda tetap harus berinovasi. Karena masih banyak ceruk potensi pajak yang selama ini belum tergarap maksimal. Langkah-langkah taktis dan strategis
perlu dilakukan lagi.
Karena bisa jadi data wajib pajak selama ini tidak akurat.
tentang PBB (pajak bumi dan bangunan). Bisa jadi perda yang dipakai untuk menentukan
besaran pajak diterbitkan 20 tahun lalu. Padahal, idealnya, per delapan tahun sudah ada
penyesuaian.
pajak/retribusi, pendataan wajib pajak maupun pembayaran pajak. Penggunaan teknologi jadi solusi terhindarnya upaya korupsi. Karena setiap transaksi berbasis teknologi.
Bapenda akan berwibawa. Keterlibatan lembaga lain, misalkan Satpol PP, Kepolisian, Kejaksaan yang sudah terjalin baik sangat tepat untuk menerapkan kebijakan ini.
penambahan petugas tidak bisa dihindarkan. Mulai juru sita, juru tagih, pemeriksa dan tim
penindakan. Paparan di atas itu, jika dirangkum menjadi jurus ”limalima”. Artinya ada lima syarat dan lima standar operasional agar PAD terdongkrak.
Lima syarat itu adalah:
jelas
BSN (semacam nomor KTP) wajib pajak. Data BSN itu, di Belanda satu nomor untuk semua hal. Misalkan nomor rekening, SIM dan lain-lain. Jadi warga di Belanda kesulitan menghindar dari pajak. Karena rekening bank terpantau dan data terintegrasi. Semua pembayaran pajak harus lewat rekening. Warga negara lain yang berurusan dengan pajak di Belanda, meski sudah balik ke negara asal, surat tagihan tetap dikirimkan ke alamat
negara asal. Pemerintah Belanda menyamakan para penunggak pajak dengan status pidana korupsi. Inilah mengapa warga Belanda tertib pajak. Semoga setelah era pandemi dan New Normal ini, perekonomian di Kota
Malang kembali pulih. (*) Tim Mas'ud Said Institute ( MSI ).
Sejauh ini belum ada data valid yang mengungkap berapa potensi kerugian dunia usaha di Kota Malang dampak Covid -19 itu. Namun, dihitung secara kasar, barangkali kerugiannya bisa menembus di atas angka Rp 500 miliaran. Belum lagi kerugian psikis ribuan pekerja yang dirumahkan maupun di-PHK oleh perusahaan. Pemkot Malang tentu tidak mau akibat kerugian ekonomi yang demikian besar dari dunia usaha ini berdampak sosial lebih besar. Misalnya meningkatnya angka kriminalitas, jumlah pengangguran yang kian melonjak, hingga tingginya anak putus sekolah. Karenanya, kebijakan stimulus dengan beragam program bantuan sosial untuk 86.186 kepala keluarga (KK) harus dikucurkan.
Konsekuensi dari program stimulus ini menguras dana di APBD (Anggaran Pendapatan Belanda Daerah) 2020. Bahkan untuk tahap awal saja, dana Rp 86 miliar sudah
Langkah Taktis, Geser Anggaran
Pemkot Malang sudah melakukan langkah strategis dan taktis menyikapi kondisi darurat menangkal wabah Covid-19. Yakni dengan melakukan pergeseran anggaran
Tapi apapun penggunaan anggaran harus tetap hati-hati. Ada potensi bertindak korupsi pada program realokasi (pergeseran anggaran ini). Maka, perlu
Lupakan Dulu Target Rp 731 M di PAD 2020
Pemkot Malang memproyeksi meraup pendapatan asli daerah (PAD) pada 2020 ini sebesar Rp 731 Miliar. Ini artinya ada kenaikan Rp 198 M (37%) dari PAD 2019. Proyeksi ini dihasilkan dari empat sumber: Pajak Daerah (Rp 621 M), Retribusi Daerah (Rp 45,7 M), Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan (Rp 35,2
Kalau sebelumnya masih BP2D, tugasnya hanya memungut pajak, namun saat ganti Bapenda ada tambahan tugas mengelola retribusi. Bapenda akan lebih leluasa untuk memenuhi target PAD 2020 Rp 731 M itu. Hanya saja, pandemi Covid-16 yang mulai melanda Maret lalu seolah membuyarkan semuanya. Alih-alih proyeksi PAD Rp 731 M bisa tercapai, angkanya sama dengan tahun 2019 saja sudah luar biasa. Dan rasanya itu terlalu
Namun, Wali Kota Malang pun sudah bisa memakluminya jika Bapenda tidak bisa mencapai target itu. Bahkan target PAD pun diturunkan 50 persen dari target awal sebesar Rp 731 M. Artinya Bapenda ”hanya” dibebani untuk mendapatkan PAD Rp 365 M di tahun 2020 ini. Sehingga lupakan dulu angka Rp 731 M tahun ini. Bapenda akan kesulitan mencapainya. Sumber-sumber pajak dan retribusi sedang guncang. Roda perekonomian di Kota Malang sedang berjalan sangat lamban. Ini dampak pandemi yang melahirkan kebijakan social distancing, phisycal distancing, stay at home, belajar di rumah hingga PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).
The Carrot and Stick Approuch
Mengacu pada hasil riset Prof. Dr. Candra Fajri Ananda, dosen ekonomi Universitas Brawijaya, pertumbuhan ekonomi di Kota Malang pada titik sangat mengkhawatirkan. Dibandingkan dengan dua daerah tetangga, Kabupaten Malang dan Kota Batu,
Mengapa dampak pandemi membuat pertumbuhan ekonomi di Kota Malang demikian buruknya? karena roda ekonomi Kota Malang sangat tergantung pada keberadaan
Tantangan yang dihadapi Pemkot Malang memang berat. Karena bagaimana menumbuhkan ekonomi kembali pada angka membaik. Maka, yang perlu dirangsang adalah
Juga kalau perlu ada subsidi tertentu untuk meringankan beban pengusaha. Seperti program relaksasi yang diterapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap kreditur di lembaga keuangan. Ini yang namanya ”pendekatan wortel”. Namun carrot approach ini tetap bersyarat, yakni pengusaha tidak boleh mem-PHK- karyawannya. Artinya, jika ada pengusaha memutus hubungan kerja karyawannya, maka harus diberlakukan ”stick approach” alias disanksi.
Stimulus stimulus Pemkot Malang tidak perlu diberikan. Spirit dari kebijakan ini tentu agar dunia usaha bergeliat lagi, karyawan juga mendapat penghasilan sehingga roda
Merujuk pada Perppu tersebut, Pasal 27 Ayat 1 menyebutkan: biaya yang telah dikeluarkan pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan) dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara, termasuk kebijakan di bidang
Perppu itulah menjadi senjata ampuh bagi kepala daerah membuat kebijakan populis demi memulihkan perekonomian daerahnya. Termasuk mengenolkan
Pakai Jurus Lima Lima
Di era New Normal ini, Bapenda sebagai lembaga yang berperan penting untuk mendongkrak PAD Kota Malang dituntut harus membuat beragam terobosan baru.
Di antaranya:
1. Mendata wajib pajak baik yang lama dan mencari wajib pajak dan objek pajak baru.
2. Menyesuikan besaran pajak.
3. Menangkal siasat wajib pajak yang cari ”jalan lain” untuk bebas dari bayar pajak. Misalkan saja, melakukan kamuflase pemasangan papan reklame. Izin tertulis hanya 10 papan reklame, tapi fakta yang dipasang ada 100 unit. Artinya ada 90 unit potensi pajak yang loss alias hilang. Dan bisa jadi ini ada ribuan kasus seperti ini. Di sinilah terjadi potensi korupsi uang negara.
4. Mengajukan pembaharuan regulasi yang kadaluwarsa. Ini banyak terjadi pada perda
5. Update teknologi menjadi sebuah keniscayaan. Baik untuk penarikan
6. Penerapan reward dan punishment secara ketat dan konsisten menjadikan lembaga
7. Dengan bertambahnya beban Bapenda yang harus mengurusi pajak dan retribusi, maka
1. Kepemilikan data yang valid
2. Selalu mencari inovasi baru
3.Perwali yang update dan cerdas
4. Mau belajar, mau mencontoh dan mau risiko
5.Kebutuhan dasar rakyat dipenuhi dulu
Lima Standar Operasional:
1. Bekerja dengan tolok ukur keberhasilan yang
2. Reward and punishment terbuka
3. Beri evaluasi dan shock therapy
4. Pemanfaatn Teknologi
5. Berani berantas penyimpangan meski kecil.
Belajar Sistem Pajak di Belanda
Bicara soal keberhasilan sistem perpajakan, nampaknya tidak salah jika belajar dari Belanda. Di Negeri Kincir Angin itu, sistem pembayaran pajak terpadu dengan data
0 Komentar